Pemerintah Indonesia Turunkan Biaya Haji 1446H, berikut Penjelasannya!
Dilansir dari Website resmi Kementrian Agama Republik Indonesia, Pemerintah Republik Indonesia dan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) Menyepakati bahwa biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 H/2025 M dengan rata-rata nilai sebesar Rp89.410.258,79 dari yang sebelumnya mencapai Rp93.410.286,00. dengan asumsi Kurs 1 USD 16.000 dan 1 SAR sebesar Rp4.266,67.
Dengan demikian penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Berdampak terhadap penurunan Biaya Perjalanan Ibadah haji (Bipih) dengan penurunan biaya sebesar Rp.614.420,82 dari yang sebelumnya Rp.56.046.171,60 menjadi Rp.55.431.750,78.
Faktor penurunan biaya meliputi efisiensi hasil negosiasi dengan penyedia layanan di Arab Saudi, yang menghemat sekitar Rp600 miliar, serta optimalisasi penggunaan alat yang telah dibeli pada 2024, seperti mesin pembaca dokumen travel dan alat pendataan bio visa.
Indonesia mendapatkan kuota 221.000 jemaah haji pada 2025, terdiri dari 201.063 jemaah reguler, 1.572 petugas haji daerah, 685 pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), dan 17.680 jemaah haji khusus.
Baca Juga :Haji vs Umroh, Apa perbedaannya