Larangan Saat Menjalankan Ibadah Umrah dan Haji Beserta Sanksinya
Ibadah haji dan umrah merupakan ibadah yang memiliki aturan dan ketentuan khusus. Salah satu hal penting yang harus diperhatikan oleh setiap jamaah adalah larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan selama dalam keadaan ihram. Larangan ini berlaku sejak niat ihram (miqat) hingga tahallul (selesai ihram), baik bagi laki-laki maupun perempuan.
Larangan-Larangan Saat Umrah dan Haji
Berikut adalah larangan-larangan yang wajib dijauhi oleh jamaah haji dan umrah:
- Memotong Rambut atau Kuku
Dilarang memotong rambut atau kuku setelah berniat ihram. Larangan ini berlaku untuk bagian tubuh sendiri maupun orang lain.Berikut adalah hadistnya?
Dan janganlah kamu mencukur kepalamu sebelum hadyu {hewan kurban} sampai pada tempat penyembelihannya{QS.AL-Baqarah:196}
- Menggunakan Wewangian
Tidak diperbolehkan memakai parfum atau benda yang mengandung wangi-wangian, baik pada tubuh, pakaian, maupun barang bawaan.Berikut adalah hadistnya ?
“Nabi muhammad saw melarang orang yg berihram memakai minyak rambut,celak mata ,dan wewangian{HR. Abu daud no .1835,dinilai hasan oleh Al-Albani},,
- Berburu atau Membunuh Binatang
Membunuh hewan darat yang halal dimakan, termasuk membantunya diburu, merupakan pelanggaran dalam ihram.Berikut adalah hadistnya?
“wahai orang orang yg beriman! Janganlah kamu membunuh binatang buruan ketika kamu sedang ber ihram.”{QS.Al-maidah :95}
- Memakai Pakaian yang Berjahit (Khusus Laki-Laki)
Laki-laki dilarang memakai pakaian yang berjahit secara khusus mengikuti bentuk tubuh seperti kaus, celana, atau jubah.Berikut adalah hadistnya ?
“Nabi bersabda ,jangan memakai kemeja ,celana panjang,jubah berpenutup kepala ,sorban ,dan baju yang terkena minyak wangi”{HR.Bukhari no. 1542, muslim no. 1177}
- Menutup Kepala (Laki-Laki) dan Wajah (Perempuan)
Laki-laki tidak boleh menutup kepala dengan topi, sorban, atau sejenisnya. Perempuan tidak boleh menutup wajah dengan niqab atau cadar.Berikut adalah hadistnya ?
“LAKI LAKI :”Jangan ditutup kepalanya karna ia akan dibangkitkan dalam keadaan bertalbiah.”{HR.Bukhari dan Muslim}
PEREMPUAN:”Wanita yg berihram tidak boleh memakai cadar dan sarung tangan”{HR.Bukhari}
- Melakukan Hubungan Suami Istri atau Hal-hal yang Mengarah ke Syahwat
Segala bentuk hubungan seksual dan rayuan yang bersifat menggoda atau merangsang dilarang selama ihram.Berikut adalah hadistnya
Allah berfirman:
“Barang siapa yg menetapkan niat dalam bulan itu akan mengerjakan haji,maka tidak boleh rafats{kata-kata atau berbuat jima’}berbuat fisik dan bertengkar dalam masa mengerjakan haji ...”{QS. AL-Baqarah:197}
- Menikah atau Menikahkan
Baik menjadi pelaku akad maupun wali dalam pernikahan tidak diperbolehkan selama dalam keadaan ihram.Berikut adalah hadistnya ?
“orang yang sedang ihram tidak boleh menikah,tidak boleh menikahkan, dan tidak boleh meminang”{HR.Muslim no 1409}
- Mengucapkan Kata-Kata Kotor, Bertengkar, atau Berbuat Fasad
Allah melarang ucapan kotor, tindakan kekerasan, dan perbuatan yang mencerminkan kerusakan selama ibadah haji.Berikut adalah hadistnya ?
“Barang siapa yang melaksanakan haji/umroh lalu tidak berkata kotor ,dan tidak berbuat maksiat,maka ia kembali dalam keadaan suci seperti hari ketika ibunya melahirkannya”{HR.Bukhari no. 1521,dan Muslim no.1350}
Sanksi atas Pelanggaran Larangan Ihram
Apabila seseorang melanggar larangan ihram, maka terdapat beberapa bentuk sanksi (denda/kafarat), tergantung jenis pelanggarannya:
- Denda Dam (Fidiah)
Beberapa pelanggaran mewajibkan fidiah, yaitu:
- Menyembelih kambing, atau
- Berpuasa tiga hari, atau
- Memberi makan enam orang miskin.
Ini berlaku untuk pelanggaran seperti:
- Memotong rambut atau kuku
- Menggunakan wewangian
- Memakai pakaian berjahit
- Menyembelih Kambing atau Dam Tamattu'/Qiran
Jika pelanggaran terjadi pada hal yang besar seperti hubungan suami istri sebelum tahallul pertama, maka:
- Haji batal dan tetap dilanjutkan.
- Harus diganti dengan haji di tahun berikutnya.
- Wajib menyembelih unta atau sapi.
- Denda Khusus untuk Berburu
Jika membunuh binatang darat, sanksinya adalah:
- Menyembelih hewan sejenis (setara),
- Atau memberi makan fakir miskin dari nilai binatang tersebut,
- Atau berpuasa sesuai jumlah makanan yang seharusnya diberikan.
- Berikut adalah hadistnya
Al-Qur’an:
“Diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat selama kamu dalam ihram.” (QS Al‑Ma'idah: 96)
Penutup
Menjaga larangan-larangan ihram adalah bagian dari adab dan ketaatan dalam menjalankan ibadah haji dan umrah. Setiap pelanggaran memiliki konsekuensi hukum sebagai bentuk penyucian diri dan penghormatan terhadap syariat. Oleh karena itu, penting bagi setiap calon jamaah untuk memahami dan memperhatikan larangan-larangan ini agar ibadah yang dilaksanakan sah dan diterima oleh Allah SWT.