Biaya Haji 2026, Resmi Ditetapkan Oleh Presiden Republik Indonesia, Berikut Rinciannya

Kategori : Haji, Informasi, Ditulis pada : 06 Desember 2025, 11:24:58

WUKUF ARAFAH.jpg

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji  (BPIH) pada tahun 1447 Hijriyah/2026 Masehi. Berdasarkan salinan Keppres yang diterima pada 05 Desember 2025 di Jakarta, Penetapan BPIH dilakukan sebagai tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 14 Tahun 2025 serta undang-undang Nomor 34 tahun 2014 tentang pengelolaan dana/keuangan haji.

Dalam Keppres yang telah ditetapkan, Presiden Prabowo Subianto menetapkan besaran BPIH tahun 2026 untuk setiap Wilayah di indonesia, antara lain :

Adapun besaran BIPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau total biaya riil haji per jemaah). bagi jemaah haji reguler tahun 1447 H/2026 M adalah sebagai berikut:

a.  Embarkasi Aceh sebesar Rp45.109.422
b.  Embarkasi Medan sebesar Rp46.163.512
c.  Embarkasi Batam sebesar Rp54.125.422
d.  Embarkasi Padang sebesar Rp47.869.922
e.  Embarkasi Palembang sebesar Rp54.206.922
f.   Embarkasi Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, dan Bekasi) sebesar Rp58.542.722
g.  Embarkasi Solo sebesar Rp53.233.422
h.  Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.645.422
i.   Embarkasi Balikpapan sebesar Rp55.575.922
j.   Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp55.538.922
k.  Embarkasi Makassar sebesar Rp55.893.179
l.   Embarkasi Lombok sebesar Rp54.951.822
m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.559.022
n.  Embarkasi Yogyakarta sebesar Rp52.955.422
 
"Besaran Bipih sebagaimana dimaksud dipergunakan untuk biaya penerbangan, sebagian biaya pelayanan akomodasi di Makkah, sebagian biaya pelayanan akomodasi di Madinah, dan biaya hidup," disebutkan pada Diktum Kedelapan. dan besaran ini adalah nilai setoran yang harus dibayar jamaah (Setoran awal dan Pelunasan)
 
Adapun besaran BPIH (Biaya perjalanan Ibadah haji),  yaitu porsi biaya haji yang langsung dibayar oleh jemaah, disubsidi oleh nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji oleh BPKH, bersumber dari petugas haji daerah (PHD) dan pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU) adalah sebagai berikut:
 
a.  Embarkasi Aceh sebesar Rp78.324.981
b.  Embarkasi Medan sebesar Rp79.379.071
c.  Embarkasi Batam sebesar Rp87.340.981
d.  Embarkasi Padang sebesar Rp81.085.481
e.  Embarkasi Palembang sebesar Rp87.422.481
f.   Embarkasi Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, dan Bekasi) sebesar Rp91.758.281
g.  Embarkasi Solo sebesar Rp86.448.981
h.  Embarkasi Surabaya sebesar Rp93.860.981
i.   Embarkasi Balikpapan sebesar Rp88.791.481
j.   Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp88.754.48
k.  Embarkasi Makassar sebesar Rp89.108.738
l.   Embarkasi Lombok sebesar Rp88.167.381
m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp91.774.581
n.  Embarkasi Yogyakarta sebesar Rp86.170.981
 
Nilai BPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) tela disubsidi mencapai 33,2 Juta per Jamaah, Namun nilai subsidi sendiri di indonesia bervariasi. Dalam Pelaksanaan Pemberangkatan Jamaah Haji terdapat 14 Embarkasi (Titik Kumpul/tempat pemberangkatan Jemaah haji ke Arab Saudi) antara lain seperti yang telah di sebutkan diatas. Bagi jamaah Haji khususnya di Provinsi Jambi akan Menuju Kota batam sebagai embarkasi (Titik Kumpul).
 
Nilai Manfaat yang dialokasikan bagi jamaah haji reguler mencapai Rp.6,69 Triliun dan digunakan untuk menutupi berbagai komponen layanan, Seperti Akumodasi, Konsumsi, transportasi dan layanan di Arafah - Musdalifah dan Mina, Perlindungan Jamaah, Pembinaan Jamaah, Serta Pelayanan Umum di dalam Negeri maupun selama di Saudi
Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id