Visa Haji Furodha Tidak Diterbitkan di Tahun 2026, Pahami 4 Visa Haji Ini
Terkait kejelasan tentang visa haji furoda musim haji 1447 Hjriyah/2026 Masehi. Tahun ini, pemerintah menegaskan bahwa Kerajaan Arab Saudi tidak akan memberikan visa tersebut. Dahnil Anwar Simanjuntak (Wamenhajj Raepublik Indonesia) Menegaskan "Enggak ada, jadi tahun ini Arab Saudi tidak mengeluarkan visa haji furoda,” (jumat, 10/04/2026)

Pernyataan ini sekaligus menjadi perhatian bagi calon jemaah yang sebelumnya berharap dapat memulai perjalanan tanpa antrean panjang. karena banyak orang yang bingung membedakan jenis visa yang diakui secara resmi di tengah banyaknya informasi tentang visa haji.
Apa saja jenis visa haji yang dapat digunakan dan bagaimana status visa furoda? Penjelasan lengkap dapat ditemukan di sini.
Menurut Dahnil, pemerintah Arab Saudi hanya menerbitkan visa resmi untuk keperluan ibadah haji, dan ada beberapa kategori visa yang sah. Pemerintah Arab Saudi menerima empat jenis visa haji, menurut penjelasan yang diberikan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah.
1. Visa Haji Reguler dan Khusus: Jenis pertama dari visa haji adalah untuk haji reguler dan khusus, juga disebut haji plus.
Keduanya memanfaatkan kuota resmi yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia melalui jalur pemerintah dan penyelenggara resmi.
Jamaah asal Indonesia sering menggunakan visa ini, baik melalui program reguler Kementerian Agama maupun haji khusus yang dikelola oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Masa tunggu haji biasanya berkisar antara 15 dan 26 tahun , tetapi bisa lebih lama tergantung pada daerah. Biaya per jemaah berkisar antara Rp 55 juta dan Rp 60 juta, dengan fasilitas standar hotel , bus transportasi , dan tenda yang tersedia secara teratur.
2. Visa Haji Mujamalah: Jenis kedua dari visa adalah visa haji mujamalah, yang diberikan langsung oleh Kerajaan Arab Saudi kepada individu tertentu, biasanya melalui undangan resmi.
Pihak yang memberikan undangan atau pemerintah Arab Saudi bertanggung jawab atas semua biaya yang terkait dengan melakukan haji dengan visa ini.
3. Visa Haji Dhakhili: Visa ini diberikan kepada warga negara asing yang telah lama menetap atau tinggal di Arab Saudi, seperti pekerja migran, ekspatriat, atau penduduk dengan izin tinggal resmi.
Mereka dapat menunaikan ibadah haji dari mana saja di wilayah Arab Saudi dengan visa ini.
Jalur ini dimulai di Arab Saudi , dengan jemaah adalah pekerja atau mukim WNI yang tinggal di Arab Saudi. Biaya, termasuk fasilitas, disesuaikan dengan paket lokal Saudi.
4. Visa Haji Furoda: Jenis terakhir dari visa adalah visa haji furoda, yang biasanya dapat diperoleh langsung dari pemerintah Arab Saudi di luar kuota resmi Indonesia dan terkadang dapat diproses melalui aplikasi Nusuk.
Namun, pemerintah menegaskan bahwa visa ini tidak akan diterbitkan untuk musim haji 2026, jadi orang tidak boleh percaya pada paket furoda yang menjanjikan keberangkatan cepat.
Jalur tunggu ini dapat dimulai pada tahun yang sama dengan biaya sekitar Rp 300 juta hingga Rp 485 juta dengan layanan VIP dan hotel bintang 5 di dekat Masjidil Haram.
Ini adalah jenis visa haji yang sah setiap tahun. Namun, untuk tahun ini, 2026, visa Furoda tidak diterbitkan.
